BURSA KERJA KHUSUS
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
SMK Negeri 5 Negara sebagai salah satu lembaga pendidikan formal mempunyai tujuan untuk menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah. Salah satu yang menjadi tuntutan bagi SMK saat ini adalah bagaimana caranya agar sekolah mampu mencetak siswanya menjadi tenaga kerja yang produktif dan siap kerja. Tamatan SMK Negeri 5 Negara diharapkan dapat diterima di Dunia kerja / Industri dari tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Setiap tahunnya, lulusan SMK semakin bertambah banyak sehingga timbul peningkatan jumlah pencari kerja dan kurangnya informasi untuk memperoleh pekerjaan, oleh sebab itu perlu adanya tanggungjawab bersama menyangkut Sumber Daya Manusia antara sekolah dengan Disnaker.
Disnaker sebagai suatu instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan antar kerja telah kewalahan dalam menangani masalah ketenaga kerjaan. Untuk mengatasi hal tersebut maka diadakan kerjasama antara Disnaker dengan Dinas Pendidikan yang didasari oleh KEPDIRJEN 131/DPPTKDN/11/2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus(BKK).
Langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker dan Disdik sebagai upaya untuk menjembati sekaligus sebagai tempat informasi dalam hal kesempatan/ lowongan tenaga kerja khususnya tamatan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuaruan ( SMK ).
B. PERANAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang memiliki misi menciptakan tenaga kerja tingkat menengah yang terampil dan profesional serta siap terjun kedunia kerja/ dunia industri diharapkan mampu pula menyalurkan alumninya atau bertindak sebagai pengantar kerja. Pemikiran demikian dipertegas dengan adanya perjanjian kerjasama antara Disnaker dan Dinas Pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka SMK Negeri 5 Negara merasa ikut bertanggungjawab dan ikut memikirkan alumninya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya dengan cara mendirikan Bursa Kerja Khusus ( BKK ).
Secara garis besar tugas Bursa Kerja Khusus ( BKK ) adalah :
- Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada siswa dan alumninya yang akan memasuki dunia kerja.
- Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi pelatihan kerja dan penyalurannya.
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan seleksi calon tenaga kerja yang bersumber dari tamatan SMK Negeri 1 Negara dengan bantuan instansi Pemerintah maupun swasta.
- Membina hubungan baik dengan para alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha untuk membantu memberi peluang penempatan bagi tamatan berikutnya yang memerlukan pekerjaan.
C. DASAR
Bursa Kerja Khusus ( BKK ) dalam melaksankan kegiatan berdasarkan pada :
- Undang-undang RI nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep.131/DPPTKDN/11/2004 tentang Petunjuk Tenis Bursa Kerja Khusus
4. Surat ijin pendirian Bursa Kerja Khusus di SMK Negeri 5 Negara.
D. VISI
Visi BKK SMK Negeri 5 Negara adalah mewujudkan terserapnya lulusan SMKN 5 Negara ke Dunia Usaha dan Dunia Industri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki secara profesional, produktif, mandiri, berbudi pekerti luhur yang mampu bersaing di pasar global.
E. MISI
Misi BKK SMK Negeri 5 Negara adalah menyalurkan dan menempatkan lulusan SMKN 5 Negara ke Dunia Usaha/ Dunia Industri serta meningkatkan kerja sama dengan pengguna lulusan.
F. TUJUAN BKK
- Mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha/industri yang membutuhkan tamatan SMK, agar terjadi proses transformasi informasi.
- Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang membutuhkan tenaga kerja.
- Meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri, dengan adanya pendekatan personil pengelola SMK dengan perwakilan industri.
- Meningkatkan wawasan Tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha/industri, sehingga tamatan dapat memilih peluang kerja sesuai kompetensi yang dimiliki.
- Terjadinya proses rekrutmen sesuai dengan formasi kerja dan kompetensi yang dimiliki tamatan.
- Terserapnya tamatan ke dunia kerja.
G. PROGRAM
Program kerja yang akan dilaksanakan oleh Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 5 Negara adalah :
- Mencari informasi tentang lowongan kerja di dunia usaha dan dunia indutri baik lokal, nasional maupun internasional.
- Menyiapkan dan menyediakan fasilitas/ sarana prasarana untuk tes kerja di sekolah.
- Menyusun program kerja dan konsultasi.
- Mewujudkan terjalinnya kerjasama yang erat dengan Dunia Usaha/Dunia Industri dan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan melalui MOU (Memorandum Of Understanding) yang saling menguntungkan kedua belah pihak, terlebih dalam perekrutan tenaga kerja dan pengembangan SDM.
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam hal ini menyiapkan peserta didik yang sedang dalam proses pendidikan.
- Mengadakan dan menyiapkan pengembangan Karir baik siswa maupun alumni.
- Mendata siswa maupun alumni.
- Kunjungan ke Dunia Usaha/ Industri.
- Pelayanan Penempatan dan Penyaluran tamatan.
- Mengadakan kontak/ komunikasi dengan alumi dan orang tua / wali siswa.
- Mengadakan kerjasama dengan LPK/LKP sebagai bentuk penyaluran tenaga kerja yang profesional dan global.
- Mengadakan penelusuran tamatan.
- Mengadakan evaluasi dan analisis hasil kegiatan.
- Menyelenggarakan Job Fair dan sosialisasi lowongan kerja yang tersedia
- Menyelenggarakan bimbingan karir bagi siswa pra lulus
H. JASA PELAYANAN
Jasa Pelayanan ketenagakerjaan yang memungkinkan untuk diberikan oleh Bursa Kerja Khusus ( BKK ) antara lain :
- Memberikan informasi lowongan pekerjaan ataupun pelatihan ketrampilan.
- Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang bersedia memberi peluang kerja.
- Menyalurkan alumni peminat melalui program Bursa Kerja Khusus ( BKK )
I. PELATIHAN DAN SELEKSI
Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 5 Negara baik secara sepihak maupun bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri bersedia bekerjasama dalam program pelatihan dan seleksi dalam perekrutan tenaga kerja, dan SMK Negeri 5 Negara menyediakan fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut.
J. PEMBIAYAAN
Dalam penyelenggaraan kegiatan Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 5 Negara, biaya ditanggung oleh :
- Bantuan Operasional Sekolah SMK Negeri 5 Negara.
- Bantuan Dunia Usaha/ Dunia Industri sebagai pemakai Jasa tenaga kerja atas kesepakatan bersama.
K. TEMPAT
Tempat pelayanan Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 5 Negara beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk Km 67, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Jembrana Bali
Website : http://www.smk5negara.sch.id
Email : smkn5negara@gmail.com
Recent Comments